A. Status dan Kedudukan
Pengorganisasian
Posyantek ditinjau dari aspek status dan kedudukannya adalah sebagai berikut :
Status
Pembentukan Posyantek dengan Keputusan Bupati / Walikota Posyantek merupakan
lembaga kemasyarakatan, dan Posyantek berkedudukan di kecamatan
B. Tugas
Untuk mencapai
maksud pembentukan dan pengembangan Posyantek, maka tugas Posyantek adalah :
1.
Memberikan pelayananteknis, informasi dan promosi jenis-jenis TTG,
serta orientasi TTG kepada masyarakat
2.
Memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG
3.
Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG
4.
Memotivasi penerapan TTG di masyarakat
5.
Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat
dalam penerapan TTG. dan
6.
Memfasilitasi penerapan TTG
C. Kepengurusan
Dengan mengacu
pada struktur organisasi Posyantek, kepengurusan Posyantek sebagai berikut :
1.
Pengurus Posyantek berdasarkan hasil musyawarah pengurus lembaga
kemasyarakatan
2.
Sususnan dan jumlah pengurus Posyantek disesuaikan dengan kebutuhan
3.
Pengangkatan, hak dan kewajiban pengurus Posyantek di kecamatan
ditetapkan dengan Keputusan Bupati . Walikota, dan
4.
Pengurus Posyantek harus memiliki kriteria sebagai berikut :
5.
Mewakili unsur masyarakat
6.
Memahami adat istiadat masyarakat
7.
Berdomisili di kecamatan lokasi pusyantek
8.
Peduli terhadap masyarakat sekitarnya dalam mendayagunakan
TTG
9.
Aktif, kreatif dan inovatif
10.
Memiliki kemampuan manajerial
11.
Memiliki motivasi untuk mengembangan TTG
12.
Memiliki kemampuan berkomunikasi secara baikdengan masyarakay
setempat
13.
Berpengalaman dalam mengelola dana di berbagai sumber
14.
Memiliki sifat jujur, disiplin, dan tidak tercela, rendah hati dan
sabar, dsan
15.
Berpengterkaitalaman dalam menjalin kerjasama dengan lembaga
terkait
D. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian Tugas
dan tanggung jawab Pengurus Posyantek pada struktur organisasi Posyantek adalah
sebagai berikut :
1.
Ketua
a)
Bertindak sebagai manager pelaksana kegiatan harian posyantek
b)
Menjalankan rencana kegiatan dan rencana anggaran yang telah
disusun oleh pengurus
c)
Menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di posyantek
d)
Mengatur dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh setiap
seksi
e)
Mempertanggungjawabkan kegiatan harian posyantek kepada pengurus
(laporan kegiatan dan laporan keuangan)
f)
Memberikan masukan kepada pengurus dalam rangka menyusun rencana
kegiatan dan rencana anggaran tahunan, dan
g)
Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
2.
Sekretaris
Bertanggung
jawab atas seluruh dokumentasi kegiatan, seperti surat menyurat dan dokumen
kerjasama
3.
Bendahara
Bertugas mengelola keuangan
4.
Seksi Kemitraan
a)
Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
b)
Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama dengan sumber TTG (lembaga
pemerintah, perguruan tinggi, awata, LSM dan pihak lain) dan pemanfaat/prngguna
TTG (masyarakat umum,petani, pengusaha kecil, home industri, dll)
c)
Mengidentifikasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha
masyarakat, dan
d)
Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
5.
Seksi Pelayanan TTG dan Usaha
a)
Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
b)
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pengenalan
dan penggunaan TTG
c)
Memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada
pemanfaat/pengguna TTG
d)
Mengelola kegiatan usaha produktif posyantek yang berkaitan dengan
pelayanan TTG, dan
e)
Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
6.
Seksi Pengembangan TTG
a)
Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
b)
Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan TTG
c)
Melakukan kajian dan pengembangan terhadap TTG yang sudah
ada/dipakai oleh masyarakat
d)
Melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan TTG dan,
e)
Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
E. Hubungan Kerja
Dalam rangka
pelaksanaan tugasnya, Posyantek perlu menjalin hubungan dengan lembaga lain.
Adapun mekanisme hubungan kerja dimaksud sebagai berikut :
a)
Hubungan kerja antara posyantek dengan kecamatan bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif
b)
Hubungan kerja antara Posyantek dengan lembaga kemasyarakatan
lainnya di kecamatan bersifat konsultatif dan koordinator
c)
Hubungan kerja antara Posyantek dengan pihak ketiga di kecamatan
bersifat kemitraan
0 Response to "Struktur Organisasi"
Posting Komentar