Visi dan Misi






Visi dan Misi
Posyantek Gerak Ceria Kecamatan Grogol.

1)      Visi
“untuk mempercepat pemanfaatan TTG oleh masyarakat ”

2)      MISI
a)      Menjebatani antara pencipta dengan penguna TTG
b)      Memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan teknis, informasi, promosi serta orientasi TTG
c)      Meningkatkan Kerjasama dan kordinasi antar pemangku kepentingan

Related Posts:

Program Kerja



PROGRAM KERJA
POSYANTEK BINAAN KECAMATAN GROGOL
TAHUN 2018



A.    PROGRAM KERJA POSYANTEK GERAK CERIA

1)      Program kerja jangka pendek
a)      Rapat konsolisasi dan koordinasi dengan pengurus posyantek satu bulan satu kali
b)      Konsolidasi dan koordinasi dengan pengurus wartek kelurahhan se Kecamatan Grogol 2 bulan sekali
c)      Melaksanakan kegiatan - kegiatan  yang dilakukan pemerintah kota cilegon
d)     Membantu dan memfasilitasi pelaku Home Industry dan Mitra Binaan terkait kebutuhan TTG dengan pemerintah dan pelaku industry
2)      Program kerja jangka panjang
a)      Menjalin kemitraan dengan seluruh pelaku industry di kawasan Kecamatan Grogol Kota Cilegon
b)      Menciptakan alat TTG yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat kecamatan Grogol khususnya dan umumnya masyarakat Kota Cilegon

Related Posts:

Struktur Organisasi




A. Status dan Kedudukan

Pengorganisasian Posyantek ditinjau dari aspek status dan kedudukannya adalah sebagai berikut :
Status Pembentukan Posyantek dengan Keputusan Bupati / Walikota Posyantek merupakan lembaga kemasyarakatan, dan Posyantek berkedudukan di kecamatan

B. Tugas

Untuk mencapai maksud pembentukan dan pengembangan Posyantek, maka tugas Posyantek adalah :
1.    Memberikan pelayananteknis, informasi dan promosi jenis-jenis TTG, serta orientasi TTG kepada masyarakat
2.    Memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG
3.    Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG
4.    Memotivasi penerapan TTG di masyarakat
5.    Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG. dan
6.    Memfasilitasi penerapan TTG

C. Kepengurusan

Dengan mengacu pada struktur organisasi Posyantek, kepengurusan Posyantek sebagai berikut :
1.    Pengurus Posyantek berdasarkan hasil musyawarah pengurus lembaga kemasyarakatan
2.    Sususnan dan jumlah pengurus Posyantek disesuaikan dengan kebutuhan
3.    Pengangkatan, hak dan kewajiban pengurus Posyantek di kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati . Walikota, dan
4.    Pengurus Posyantek harus memiliki kriteria sebagai berikut :
5.    Mewakili unsur masyarakat
6.    Memahami adat istiadat masyarakat
7.    Berdomisili di kecamatan lokasi pusyantek
8.    Peduli  terhadap masyarakat sekitarnya dalam mendayagunakan TTG
9.    Aktif, kreatif dan inovatif
10. Memiliki kemampuan manajerial
11. Memiliki motivasi untuk mengembangan TTG
12. Memiliki kemampuan berkomunikasi secara baikdengan masyarakay setempat
13. Berpengalaman dalam mengelola dana di berbagai sumber
14. Memiliki sifat jujur, disiplin, dan tidak tercela, rendah hati dan sabar, dsan
15. Berpengterkaitalaman dalam menjalin kerjasama dengan lembaga terkait


D. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab

Uraian Tugas dan tanggung jawab Pengurus Posyantek pada struktur organisasi Posyantek adalah sebagai berikut :
1.    Ketua
a)    Bertindak sebagai manager pelaksana kegiatan harian posyantek
b)   Menjalankan rencana kegiatan dan rencana anggaran yang telah disusun oleh pengurus
c)    Menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di posyantek
d)   Mengatur dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh setiap seksi
e)    Mempertanggungjawabkan kegiatan harian posyantek kepada pengurus (laporan kegiatan dan laporan keuangan)
f)     Memberikan masukan kepada pengurus dalam rangka menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran tahunan, dan
g)   Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
2.    Sekretaris
Bertanggung jawab atas seluruh dokumentasi kegiatan, seperti surat menyurat dan dokumen kerjasama

3.    Bendahara
Bertugas mengelola keuangan

4.    Seksi Kemitraan
a)    Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
b)   Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama dengan sumber TTG (lembaga pemerintah, perguruan tinggi, awata, LSM dan pihak lain) dan pemanfaat/prngguna TTG (masyarakat umum,petani, pengusaha kecil, home industri, dll)
c)    Mengidentifikasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat, dan
d)   Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
5.    Seksi Pelayanan TTG dan Usaha
a)    Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
b)   Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pengenalan dan penggunaan TTG
c)    Memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemanfaat/pengguna TTG
d)   Mengelola kegiatan usaha produktif posyantek yang berkaitan dengan pelayanan TTG, dan
e)    Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi

6.    Seksi Pengembangan TTG

a)    Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
b)   Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan TTG
c)    Melakukan kajian dan pengembangan terhadap TTG yang sudah ada/dipakai oleh masyarakat
d)   Melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan TTG dan,
e)    Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi

E. Hubungan Kerja
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Posyantek perlu menjalin hubungan dengan lembaga lain. Adapun mekanisme hubungan kerja dimaksud sebagai berikut :
a)    Hubungan kerja antara posyantek dengan kecamatan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
b)   Hubungan kerja antara Posyantek dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di kecamatan bersifat konsultatif dan koordinator
c)    Hubungan kerja antara Posyantek dengan pihak ketiga di kecamatan bersifat kemitraan

Related Posts: